Friday 10 January 2014

Pemilu Sebagai Pemersatu Bagsa

A. Pengertian Pemilu

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.

Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
 
B. Sejarah Pemilu

Pada era Orde Baru, masyarakat kita dikenalkan dengan asas pemilu di Indonesia dengan sebutan LUBER yang merupakan singkatan dari Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia. Langsung maksudnya adalah setiap peserta pemilu di indonesia atau setiap pemilih, ketika melakukan pemilihan tidak bisa diwakilkan. Umum mengandung arti bahwa pemilu di Indonesia berhak diikuti oleh semua warga negara Indonesia yang usia 17 tahun ke atas.  
Bebas adalah setiap peserta pemilu di Indonesia memilih berdasarkan keputusan sendiri atau tidak ada unsur paksaan dari pihak mana pun. Dan terakhir, Rahasia yang mengandung arti bahwa suara yang dipilih oleh pemilih berdasarkan keinginan pribadi serta tidak diketahui oleh orang lain.
Pada Era Reformasi kita dikenalkan pada istilah baru yaitu Jurdil. Jurdil adalah singkatan dari Jujur dan Adil. Jujur yang dimaksud disini adalah pemilu di Indonesia diadakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Juga, setiap warga negara yang berhak memilih dapat dipastikan dapat memilih sesuai dengan kehendaknya. Serta, setiap pemilih mempunyai nilai suara yang sama untuk menentukan wakil rakyat.
Lalu, asas Adil berarti adanya perlakuan yang sama bagi setiap pemilih yang mengikuti pemilu di Indonesia. Intinya tidak ada diskriminasi ataupun mengistimewakan terhadap peserta pemilu.
Kedua asas yang baru muncul di era reformasi ini sebenarnya memilki hukum secara mengikat, baik pada peserta maupun penyelenggara pemilu.
 
C. Urutan Pemilu di Indonesia
Penjelasan di atas cukup memberikan gambaran bagaimana sesungguhnya sejarah pemilu di Indonesia secara singkat. Kemudian, berikut ini akan dijelaskan tentang urutan pemilu yang pernah diadakan di Indonesia.

1. Pemilu I
Sejarah pemilu di Indonesiadi mulai pada tahun 1955. Pada saat itu, pemilu di Indonesia diadakan pertama kali yaitu pada masa pemerintahan Presiden Sukarno, dengan Perdana Menteri Burhanudin Harahap. Setelah 10 tahun merdeka, Indonesia baru mengadakan pemilu di Tahun 1955 karena masih banyaknya kendala yang melingkupi Indonesia.
Situasi politik pada masa itu belum stabil dan masih banyaknya ancaman dari luar juga memicu terlambatnya penyelenggaraan pemilu di indonesia untuk pertama kali. Pemilu pada tahun 1955, bertujuan untuk memilih anggota DPR dan Dewan Konstituante.
Pemilu ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu tahap pertama pada tanggal 29 September 1955 dengan tujuan memilih anggota DPR. Kemudian, tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 1955 dengan tujuan memilih Dewan Konstiuante.
Pemilu ini diikuti oleh 29 partai politik. Namun, hanya 5 partai besar yang memenangkan pemilu yaitu Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdatul Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia

2. Pemilu II
Pemilu kedua baru dilaksanakan pada tahun 1971. Tepatnya pada tanggal 3 Juli. Pemilu ini diikuti oleh 9 partai politik dan dimenangkan oleh Partai Golongan Karya, Nahdatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia dan Partai Syarikat Islam Indonesia.

3. Pemilu III - VII
Pemilu ketiga sampai pemilu ketujuh hanya diikuti oleh 3 partai. Hal ini dikarenakan adanya peraturan baru tentang partai politik pada tahun 1975, yaitu adanya Fusi untuk semua partai. Fusi adalah sistem penggabungan partai.
Pada saat itu partai melebur menjadi 3 partai politik yaitu, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia, dan Golongan Karya. Pemilu di era ini sering disebut sebagai "Pemilu Orde Baru."
Pemilu di era ini secara urut dilaksanakan pada 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu di Indonesia pada zaman ini sangat aneh, karena setiap pemilu sudah dipastikan Golongan Karya yang menjadi pemenang. Hal ini disebabkan pada zaman Suharto, semua pegawai negeri diwajibkan memilih Golongan Karya tiap kali ada pemilu.
 
4. Pemilu VIII - IX
Sejarah pemilu di Indonesia memasuki babak yang baru. Pemilu ke delapan di Indonesia dilaksanakan pada 1999, tepatnya pada 7 Juni. Pemilu ini adalah pemilu pertama setelah jatuhnya presiden Soeharto. Pemilu di Indonesia pada 1999 kembali menganut sistem multi partai. Oleh sebab itu, tidak heran jika pada pemilu ini diikuti oleh 48 partai politik.  
Kemudian Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional memenangkan perolehan suara. Meskipun Partai Demokrasi Indonesia perjuangan mendapat suara terbanyak, namun yang diangkat menjadi Presiden RI bukanlah pemimpin partai tersebut, yaitu Megawati Sukarno Putri. Melainkan Abdurrahman Wakid.
Hal ini dimungkinkan karena tujuan pemilu kala itu hanya untuk memilih anggota MPR, DPR dan DPRD, sedangkan pemilihan Presiden dan Wakilnya tetap dilakukan oleh MPR. Maka MPR pun memilih Abdurrahman Wakid sebagai presiden RI ke-4. Menggantikan Presiden B.J. Habibie.5.
Pemilu ke sembilan di Indonesia dilaksanakan pada tahun 2004. Pemilu ini adalah pemilu pertama dimana rakyat bisa memilih secara langsung presiden dan wakil presidennya. Tujuan dari pemilu ini juga untuk memilih anggota DPR, DPRD (provinsi), DPRD (kota/kabupaten) dan satu lembaga baru yaitu DPD yang nantinya bertugas sebagai wakil untuk kepentingan di daerah.
Pemilu di Indonesia tahun 2004 diikuti oleh 24 parpol dan dilakukan dua kali putaran. Karena tidak adanya pasangan capres dan cawapres yang mendapat suara diatas 50%, akhirnya putaran kedua dilakukan. Terpilihlah pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla sebagai presiden.
 
6. Pemilu X
Pemilu kesepuluh dilaksanakan pada 8 Juli 2009. Sejarah pemilu di Indonesia mencatat, ada 34 partai politik dan 6 partai lokal yang ada di Aceh mengikuti pemilu kali ini. Pada pemilu ini, kembali terpilih Capres Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden dan Cawapres Boediono sebagai Wakil Presiden. ada pemimpin yang mampu menjadi teladan. Begitulah sejarah pemilu di Indonesia.
 
D. Asas dan Tujuan Pemilu
1. Asas
Asas yang digunakan dalam Pemilu adalah LUBERJURDIL (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil) berdasarkan UUD 1945 pasal 22 E ayat 1.
a.  Asas Langsung, berarti setiap pemilih secara langsung memberikan
     suaranya tanpa perantara dan tingkatan.
b. Asas Umum, berarti Pemilu itu berlaku menyeluruh bagi semua warga
     negara Indonesia yang memenuhi persyaratan.
c.  Asas Bebas, berarti warga negara yang berhak memilih dapat
     menggunakan haknya dan dijamin keamanannya melakukan pemilihan menurut hati
nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan, dan paksaan dari siapapun dan dengan
     cara apapun.
d. Asas Rahasia, berarti setiap pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh
     siapapun dan dengan jalan apapun siapa yang dipilihnya.
e.  Asas Jujur, berarti tidak ada kecurangan dalam Pemilu.
f.  Asas Adil, berarti perlakuan yg sma thadap pserta pemilu dan pemilih,tanpa
        ada pengistimewaan atau diskriminasi.
 
2. Tujuan Pemilu
    Secara umum, Pemilu memiliki tujuan sebagai berikut:
a. Melaksanakan kedaulatan rakyat.
b. Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat.
c. Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di Badan Perwakilan
 Rakyat.
d. Melaksanakan pergantian personil pemerintahan secara damai, aman,
dan tertib 
   (melalui       konstitusional).
e. Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.

E. Kesimpulan bahwa Pemilu sebagai pemersatu Bangsa 
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya pemilu merupakan suara-suara rakyat Indonesia yang memiliki harapan untuk masa depan Bangsa Indonesia yang lebih baik. Pemilu merupakan pemilihan umum dimana tidak memandang dari sudut Agama, Etnis, Derajat, maupun latar belakang seseorang dimana makna pemilu adalah sebagai kekompakan rakyat Indonesia untuk memilih Pemimpin Negara.
Semoga Pemilu di tahun 2014 merupakan udara segar bagi negara Indonesia dan dapat terus melahirkan calon-calon Presiden yang lebih Jujur, berkualiatas, tidak memiliki obsesi untuk memperkaya dirinya senidri dengan kekuasaannya, dan memiliki Visi dan Misi yang terstruktur untuk membagkitkan Negara Indonesia kembali.
 
Bangkitlah Indonesia!!!
 

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum
http://dc262.4shared.com/doc/hk8oVEGA/preview.html