Pemilihan
Umum (Pemilu)
adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan
tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat
pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang
lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti
ketua OSIS atau ketua kelas,
walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
Pemilu
merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak
memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public
relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara
demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi
dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus
selalu komunikator politik.
Dalam
Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen,
dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan
program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan
selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah
pemungutan
suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu
ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya
telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para
pemilih.
Pada era Orde Baru, masyarakat kita dikenalkan dengan asas pemilu di Indonesia dengan sebutan LUBER yang merupakan singkatan dari Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia. Langsung maksudnya adalah setiap peserta pemilu di indonesia atau setiap pemilih, ketika melakukan pemilihan tidak bisa diwakilkan. Umum mengandung arti bahwa pemilu di Indonesia berhak diikuti oleh semua warga negara Indonesia yang usia 17 tahun ke atas.
Bebas adalah
setiap peserta pemilu di Indonesia memilih berdasarkan keputusan sendiri atau
tidak ada unsur paksaan dari pihak mana pun. Dan terakhir, Rahasia yang
mengandung arti bahwa suara yang dipilih oleh pemilih berdasarkan keinginan
pribadi serta tidak diketahui oleh orang lain.
Pada Era
Reformasi kita dikenalkan pada istilah baru yaitu Jurdil. Jurdil adalah
singkatan dari Jujur dan Adil. Jujur yang dimaksud disini adalah pemilu di
Indonesia diadakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Juga, setiap warga negara
yang berhak memilih dapat dipastikan dapat memilih sesuai dengan kehendaknya. Serta,
setiap pemilih mempunyai nilai suara yang sama untuk menentukan wakil rakyat.
Lalu, asas Adil
berarti adanya perlakuan yang sama bagi setiap pemilih yang mengikuti pemilu di
Indonesia. Intinya tidak ada diskriminasi ataupun mengistimewakan terhadap
peserta pemilu.
Kedua asas yang
baru muncul di era reformasi ini sebenarnya memilki hukum secara mengikat, baik
pada peserta maupun penyelenggara pemilu.
C.
Urutan Pemilu di Indonesia
Penjelasan di
atas cukup memberikan gambaran bagaimana sesungguhnya sejarah pemilu di
Indonesia secara singkat. Kemudian, berikut ini akan dijelaskan tentang urutan
pemilu yang pernah diadakan di Indonesia.
1.
Pemilu I
Sejarah pemilu
di Indonesiadi mulai pada tahun 1955. Pada saat itu, pemilu di Indonesia
diadakan pertama kali yaitu pada masa pemerintahan Presiden Sukarno, dengan
Perdana Menteri Burhanudin Harahap. Setelah 10 tahun merdeka, Indonesia baru
mengadakan pemilu di Tahun 1955 karena masih banyaknya kendala yang melingkupi
Indonesia.
Situasi politik
pada masa itu belum stabil dan masih banyaknya ancaman dari luar juga memicu
terlambatnya penyelenggaraan pemilu di indonesia untuk pertama kali. Pemilu
pada tahun 1955, bertujuan untuk memilih anggota DPR dan Dewan Konstituante.
Pemilu ini
dibagi menjadi dua tahap, yaitu tahap pertama pada tanggal 29 September 1955
dengan tujuan memilih anggota DPR. Kemudian, tahap kedua dilaksanakan pada
tanggal 15 Desember 1955 dengan tujuan memilih Dewan Konstiuante.
Pemilu ini
diikuti oleh 29 partai politik. Namun, hanya 5 partai besar yang memenangkan
pemilu yaitu Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdatul Ulama, Partai Komunis
Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia
2.
Pemilu II
Pemilu kedua
baru dilaksanakan pada tahun 1971. Tepatnya pada tanggal 3 Juli. Pemilu ini
diikuti oleh 9 partai politik dan dimenangkan oleh Partai Golongan Karya,
Nahdatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia dan Partai Syarikat Islam
Indonesia.
3.
Pemilu III - VII
Pemilu ketiga
sampai pemilu ketujuh hanya diikuti oleh 3 partai. Hal ini dikarenakan adanya
peraturan baru tentang partai politik pada tahun 1975, yaitu adanya Fusi untuk
semua partai. Fusi adalah sistem penggabungan partai.
Pada saat itu
partai melebur menjadi 3 partai politik yaitu, Partai Persatuan Pembangunan,
Partai Demokrasi Indonesia, dan Golongan Karya. Pemilu di era ini sering
disebut sebagai "Pemilu Orde Baru."
Pemilu di era
ini secara urut dilaksanakan pada 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu di
Indonesia pada zaman ini sangat aneh, karena setiap pemilu sudah dipastikan
Golongan Karya yang menjadi pemenang. Hal ini disebabkan pada zaman Suharto,
semua pegawai negeri diwajibkan memilih Golongan Karya tiap kali ada pemilu.
4.
Pemilu VIII - IX
Sejarah pemilu
di Indonesia memasuki babak yang baru. Pemilu ke delapan di Indonesia
dilaksanakan pada 1999, tepatnya pada 7 Juni. Pemilu ini adalah pemilu pertama
setelah jatuhnya presiden Soeharto. Pemilu di Indonesia pada 1999 kembali
menganut sistem multi partai. Oleh sebab itu, tidak heran jika pada pemilu ini
diikuti oleh 48 partai politik.
Kemudian Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan,
Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional memenangkan perolehan
suara. Meskipun Partai Demokrasi Indonesia perjuangan mendapat suara terbanyak,
namun yang diangkat menjadi Presiden RI bukanlah pemimpin partai tersebut,
yaitu Megawati Sukarno Putri. Melainkan Abdurrahman Wakid.
Hal ini
dimungkinkan karena tujuan pemilu kala itu hanya untuk memilih anggota MPR, DPR
dan DPRD, sedangkan pemilihan Presiden dan Wakilnya tetap dilakukan oleh MPR.
Maka MPR pun memilih Abdurrahman Wakid sebagai presiden RI ke-4. Menggantikan
Presiden B.J. Habibie.5.
Pemilu ke
sembilan di Indonesia dilaksanakan pada tahun 2004. Pemilu ini adalah pemilu
pertama dimana rakyat bisa memilih secara langsung presiden dan wakil
presidennya. Tujuan dari pemilu ini juga untuk memilih anggota DPR, DPRD
(provinsi), DPRD (kota/kabupaten) dan satu lembaga baru yaitu DPD yang nantinya
bertugas sebagai wakil untuk kepentingan di daerah.
Pemilu di
Indonesia tahun 2004 diikuti oleh 24 parpol dan dilakukan dua kali putaran.
Karena tidak adanya pasangan capres dan cawapres yang mendapat suara diatas
50%, akhirnya putaran kedua dilakukan. Terpilihlah pasangan Susilo Bambang
Yudhoyono dan Jusuf Kalla sebagai presiden.
6.
Pemilu X
Pemilu kesepuluh
dilaksanakan pada 8 Juli 2009. Sejarah pemilu di Indonesia mencatat, ada 34
partai politik dan 6 partai lokal yang ada di Aceh mengikuti pemilu kali ini.
Pada pemilu ini, kembali terpilih Capres Susilo Bambang Yudhoyono sebagai
Presiden dan Cawapres Boediono sebagai Wakil Presiden. ada pemimpin
yang mampu menjadi teladan. Begitulah sejarah pemilu di Indonesia.
D.
Asas dan Tujuan Pemilu
1. Asas
Asas
yang digunakan dalam Pemilu adalah LUBERJURDIL (langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil) berdasarkan UUD 1945 pasal 22 E ayat 1.
a.
Asas
Langsung, berarti setiap pemilih secara langsung memberikan
suaranya tanpa perantara dan tingkatan.
b.
Asas
Umum, berarti Pemilu itu berlaku menyeluruh bagi semua warga
negara Indonesia yang memenuhi persyaratan.
c.
Asas
Bebas, berarti warga negara yang berhak memilih dapat
menggunakan haknya dan dijamin keamanannya
melakukan pemilihan menurut hati
nuraninya tanpa adanya pengaruh,
tekanan, dan paksaan dari siapapun dan dengan
cara
apapun.
d.
Asas Rahasia, berarti setiap pemilih
dijamin tidak akan diketahui oleh
siapapun dan dengan jalan apapun siapa yang
dipilihnya.
e.
Asas
Jujur, berarti tidak ada kecurangan dalam Pemilu.
f.
Asas
Adil, berarti perlakuan yg sma thadap pserta pemilu dan pemilih,tanpa
ada
pengistimewaan atau diskriminasi.
2.
Tujuan Pemilu
Secara umum, Pemilu memiliki tujuan sebagai
berikut:
a. Melaksanakan kedaulatan
rakyat.
b. Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat.
c. Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di Badan Perwakilan Rakyat.
d. Melaksanakan pergantian personil pemerintahan secara damai, aman, dan tertib
b. Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat.
c. Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di Badan Perwakilan Rakyat.
d. Melaksanakan pergantian personil pemerintahan secara damai, aman, dan tertib
(melalui konstitusional).
e. Menjamin kesinambungan
pembangunan nasional.
E.
Kesimpulan bahwa Pemilu sebagai pemersatu Bangsa
Seperti yang
telah dijelaskan sebelumnya pemilu merupakan suara-suara rakyat Indonesia yang
memiliki harapan untuk masa depan Bangsa Indonesia yang lebih baik. Pemilu merupakan
pemilihan umum dimana tidak memandang dari sudut Agama, Etnis, Derajat, maupun
latar belakang seseorang dimana makna pemilu adalah sebagai kekompakan rakyat
Indonesia untuk memilih Pemimpin Negara.
Semoga Pemilu di
tahun 2014 merupakan udara segar bagi negara Indonesia dan dapat terus
melahirkan calon-calon Presiden yang lebih Jujur, berkualiatas, tidak memiliki
obsesi untuk memperkaya dirinya senidri dengan kekuasaannya, dan memiliki Visi
dan Misi yang terstruktur untuk membagkitkan Negara Indonesia kembali.
Bangkitlah Indonesia!!!
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum
http://dc262.4shared.com/doc/hk8oVEGA/preview.html